Mathieu Valbuena (kiri) dan Karim Benzema (kanan) saat masih membela tim nasional Perancis pada tahun 2015. Foto: The Sun

Diamma.com- Penyerang Real Madrid, Karim Benzema kembali mendapat panggilan untuk menjalani persidangan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan kompatriotnya di Timnas Perancis, Mathieu Valbuena.

Jaksa di Versailles mengonfirmasi perkembangan kasus Benzema pada Jumat (8/1), sebelumnya pria berusia 33 tahun itu menyangkal atas tudingan tersebut yang didakwa pada 2015. Ia melalui kuasa hukumnya juga telah mengajukan banding, hingga saat ini dia tetap diadili sesuai dengan ketentuan yang ada.

Melansir dari BBC Indonesia, awal kasus tersebut bermula ketika sebuah video vulgar Valbuena dicuri dari telepon genggamnya. Pencurian tersebut diduga dilakukan oleh Axel Angot dan dua temannya, lalu Angot diduga mencoba melakukan pemerasan. Valbuena menolak diperas dan melaporkannya ke polisi. Ketiga orang tersebut kemudian disadap oleh polisi.

Dari sini, Angot mencoba taktik baru. Dia mendekati Karim Zenati, teman dekat Benzema. Zenati lantas berjanji akan menggunakan kedekatannya dengan Benzema untuk mencoba menyampaikan pesan kepada Valbuena. Hal ini menjadi awal dari kasus yang turut membawa nama Benzema.

Pengacara Benzema, Sylvain Cormier, menilai tidak kaget dengan keputusan tersebut. Ia juga mengutarakan kekecewaannya pada penyelesaian masalah hukum ini yang berlarut-larut.

“Sayangnya kami tidak terkejut dengan keputusan ini, yang tidak masuk akal seperti yang diprediksi,” ucap Cormier kepada Reuters.

“Saya mencatat kekecewaan bahwa seseorang dipaksa untuk memutarbalikkan elemen yang dikumpulkan dalam penyelidikan, untuk membenarkan pengiriman klien saya ke pengadilan. Kami akan menjelaskan diri kami dihadapan hakim pengadilan untuk menunjukkan pelecehan ini,” lanjutnya.

Namun disisi lain, Paul-Albert Iweins (Pengacara Valbuena) mengatakan kepada l’Equipe bahwa keputusan menyeret Benzema ke pengadilan merupakan kelanjutan yang berdasar dan logis dari instruksi yang melibatkan berbagai orang dalam kasus tersebut.

Penulis: Donny Alamsyah
Editor: Rianty Danista