Diamma.com- Libur akhir tahun semakin dekat membuat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta warga untuk tetap di rumah demi menghindari lonjakan kasus Covid-19. Hal tersebut disampaikan melalui Seruan Gubernur Nomor 17 dan Instruksi Gubernur Nomor 64 tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 pada masa libur natal dan tahun baru 2021.
“Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, bagi individu/keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah,” tulis Anies.
Selain itu, terjadi pula pembatasan aktivitas warga dengan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB. Hal tersebut dilakukan Anies agar tak terjadi klaster baru jelang liburan akhir tahun.
Tak hanya itu, dalam Ingud dan Sergub juga diatur mengenai pembatasan jam operasional perkantoran sampai dengan pukul 19.00 WIB dengan maksimal 50 persen karyawan bekerja. Sedangkan untuk pusat perbelanjaan atau mal serta kawasan wisata pada tanggal 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021 jam operasional hingga pukul 19.00 WIB yang juga dibatasi sebanyak 50 persen pengunjung.
Anies berharap dengan diterbitkannya Intruksi Gubernur dan Seruan Gubernur ini dapat mengantisipasi adanya penularan kasus Covid-19 pada liburan akhir tahun serta guna memperkuat aturan PSBB transisi yang telah ada.
“Diharapkan melalui Ingub dan Sergub ini, hal yang tidak kita inginkan (lonjakan kasus) tidak terjadi,” tutupnya.
Penulis: Audria Dwi Kusuma
Editor: Rianty Danista