Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tengah berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Diamma.com- Rizieq Shihab akhirnya resmi ditahan setalah lakukan pemeriksaan selama lebih dari 10 jam di Polda Metro Jaya pada Sabtu (13/12). Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus menyatakan, Rizieq takut dan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Melansir dari Kumparan, Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Rizieq Shihab. Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Usai diperiksa hampir 13 jam, Rizieq keluar dari ruangan penyidikan Polda Metro Jaya dengan mengenakan rompi tahanan dan juga borgol.

(Baca Juga: Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan)

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan pemeriksaan Habib Rizieq belum masuk pada materi perkara. 

“Pemeriksaannya masih sebatas identitas FPI, belum masuk ke materi. Belum masuk materi, karena mengingat habib letih, kita meminta jangan terlalu malam. supaya beliau istirahat,” ujar Alamsyah di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12).

(Baca Juga: Kerumunan Rizieq Shihab Masuk Penyidikan, FPI Minta Tak Ada Diskriminasi Hukum)

Sementara itu, Yusri Yunus menegaskan, kedatangan Rizieq bukan dalam rangka memenuhi panggilan. Panggilan terhadap Rizieq telah dilayangkan pada tanggal 1 dan 7 Desember 2020. Namun Rizieq tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.

“Dia menyerah, dia takut, karena takut dia menyerah. Bukan pemanggilan ya,” ujar Yusri kemarin pada Sabtu (12/12).

“Jadi Rizieq itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya,” tambah Yusri. Sebelumnya Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya guna lakukan pemeriksaan terkait kerumunan di tengah pandemi Covid-19 pada Sabtu kemarin,  Pukul 13.30 WIB. 

Penulis: Sarah Nur Zakiah
Editor: Donny Alamsyah