3. Imam Nahrawi 

Imam Nahrawi. Foto: google images

Mantan menteri pemuda dan olahraga, Imam Nahrawi bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum dinyatakan bersalah atas kasus suap dan divonis 7 tahun penjara. Dalam pengurusan proposal dana hibah KONI serta gratifikasi sejumlah pihak senilai Rp 11,5 miliar, gratifikasi senilai Rp 8.348.435.682. Suap tersebut dilakukan guna mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Senin (29/6).

4. Idrus Marham

Idrus Marham. Foto: Tempo

Melansir dari TribunNewsmaker.com, mantan menteri sosial, Idrus Marham terjerat kasus korupsi atas proyek pembangunan PLTU Riau 1.

“Dalam proses penyidikan, ditemukan fakta baru, bukti, keterangan saksi, surat dan petunjuk dan dilakukan penyelidikan baru dengan satu orang tersangka, yaitu atas nama IM Menteri Sosial,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8/2018), seperti yang TribunNewsmaker.com kutip dari Kompas.com.

Bukan hanya itu, Idrus Marham melanggar prosedur pengawalan saat berobat ke RS Metropolitan Medical Center (MMC). Memberikan suap kepada pengawal tahanan, Marwan. Sehingga, Idrus Marham dapat bebas bertemu keluarga dan kuasa hukum.

Penulis: Siti Anissa
Editor: Rianty Danista