Diamma.com- Komite Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus korupsi terkait Bansos Covid-19 bersama empat orang lainnya (6/12).
Melansir dari Detik.com, kasus tersebut bermula dari informasi terkait adanya dugaan penerimaan uang dari sejumlah penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian IM selaku swasta dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Adi Wahyono dan Mensos Juliari Batubara. Sedangkan khusus untuk Juliari, pemberian uang melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku sekretaris di Kemensos.
“Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta,” kata Firli Bahuri selaku ketua KPK dalam konferensi pers di KPK, Minggu (6/12/2020).
(Baca Juga: Resmi Ditahan KPK, Juliari Batubara Jalani Isolasi Mandiri Selama 14 Hari)
Selain itu, Juliari akan melakukan penahanan selama 20 hari yang dimulai pada tanggal 6 Desember 2020. Ditahan di rumah tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo buka suara terkait para menterinya yang terlibat kasus korupsi. Ia mengatakan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dirinya juga sudah mengingatkan sejak awal untuk tidak melakukan korupsi.
“Kita hormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK,” ujarnya, dikutip dari Presidenri.go.id
“Perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju: jangan korupsi!” lanjutnya.
Penulis: Sarah Nurzakiah
Editor: Rianty Danista