Diamma.com- Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kini telah menyetujui secara tetap, bahwa ganja dapat beralih fungsi menjadi keperluan medis. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil voting oleh 53 negara yang di dalamnya juga termasuk anggota PBB.
Sebelum pemungutan suara di Komisi PBB untuk narkotika digelar pada Rabu (2/12), ganja diklasifikasikan sebagai obat terlarang Golongan IV dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961. Akan tetapi, kebijakan tersebut diganti dan penggunaan ganja untuk keperluan medis disetujui oleh PBB sebab rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Seperti yang diketahui, penggunaan ganja untuk kepentingan medis telah digunakan oleh banyak negara dalam beberapa tahun terakhir. Produk ganja seperti cannabidiol atau CBD, senyawa nonintoxicating, telah membanjiri industri Kesehatan.
Melansir New York Times, pemungutan suara yang dilakukan oleh Komisi Obat Narkotika PBB (CND) yang berada di Wina dan melibatkan 53 negara anggota, mempertimbangkan serangkaian rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia tentang reklasifikasi ganja dan turunannya.
Keputusan ini juga dapat menjadi acuan mengenai khasiat ganja oleh beberapa negara yang masih mengharamkan Cannabis untuk keperluan pengobatan medis, serta mempertimbangkan kembali undang-undang tentang penggunaan ganja tersebut.
Meski demikian, keputusan tersebut tidak berarti membuat ganja legal di seluruh negara. Hal itu tergantung yuridiksi masing-masing negara.
“Hal seperti ini tidak berarti bahwa legalisasi akan terjadi di seluruh dunia,” ucap direktur pelaksana di perusahaan konsultan ganja Global C, Jessica Steinberg dikutip dari cnbcindonesia.com.
Dengan itu, pemerintah Indonesia diminta untuk mempertimbangkan agar ganja dapat dimanfaatkan untuk keperluan medis, mengingat PBB telah merestui rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia mengenai hal tersebut.
Penulis: Berthy Johnry
Editor: Donny Alamsyah