Manasik haji anak PAUD. Foto: karawangkab.go.id

Diamma.com- Dalam Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia ke-X yang diselenggarakan pada Kamis malam (26/11), MUI mengeluarkan fatwa terkait pendaftaran haji bagi anak usia dini.

Fatwa tersebut dibacakan langsung oleh juru bicara sidang fatwa, Asrorun Niam Sholeh. Ia menerangkan bahwa ada syarat-syarat tertentu bagi pendaftaran haji ini.

“Ketentuan kesatu, pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh (mubah) dengan beberapa syarat,” kata Asrorun dalam keterangan tertulisnya.

Terdapat empat syarat yang harus dipenuhi, di antaranya uang yang digunakan untuk membiayai haji harus diperoleh dari cara halal dan tidak menganggu biaya pengeluaran lainnya. Selain itu, tidak melanggar peraturan perundang-undangan serta tidak memberikan halangan bagi mukallaf yang telah memiliki kewajiban dan sudah mendaftar untuk berangkat haji.

“Hukum pendaftaran haji pada usia dini yang tidak memenuhi syarat-syarat yang disebut itu adalah haram,” tegas fatwa tersebut.

Penulis: Ria Lestari
Editor: Faradina Fauztika