Diamma.com- Front Pembela Islam (FPI) meminta tidak ada diskriminasi hukum dalam penyelidikan atas kasus kerumunan yang diduga melanggar protokol kesehatan pasca pulangnya Rizieq Shihab pekan lalu.
Melansir dari CNN Indonesia, tim bantuan hukum FPI, Aziz Yanuar meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak tebang pilih sehingga tidak adanya diskriminasi hukum.
“Bahwa penegakan hukum ini tidak hanya tebang pilih agar tidak terjadi diskriminasi hukum. Tidak hanya kasus di Megamendung. Kenapa hukum ini hanya tegak untuk Habib Rizieq dan untuk FPI?” kata tim bantuan hukum FPI, Aziz Yanuar di Sekretariat PA 212, Jakarta, Kamis (26/11).
Selain itu, Aziz mengungkapkan bahwa ada beberapa kejadian yang juga menimbulkan kerumunan di beberapa daerah, seperti kerumunan penolakan kedatangan Rizieq yang menurutnya juga melanggar protokol kesehatan.
“Di Surabaya kemarin misalnya, saya punya videonya ada pemukulan yang dilakukan pihak mereka, tidak ditindak. Kemudian di NTT, mereka dengan jelas-jelas mengancam akan membunuh Habib Rizieq sembari merusak balihonya,” ujarnya.
Sebelumnya, kerumunan massa terjadi di Kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor Ketika Habib Rizieq menghadiri acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural beberapa pekan lalu. Acara tersebut dianggap tak menerapkan protokol kesehatan akibat membludaknya kerumunan massa pada saat itu.
Tak hanya itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga tengah menindaklanjuti kerumunan massa Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat ke tingkat penyidikan.
“Dari hasil gelar perkara sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya
Dalam kasus ini, kepolisian menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Penulis: Sarah Nur Zakiah
Editor: Faradina Fauztika