Diamma.com- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat ini menjadi hal yang sangat penting untuk keperluan syarat lamaran CPNS ataupun pekerjaan lainnya. Hal tersebut dilakukan guna memastikan bahwa calon pekerja yang akan direkrut berkelakuan baik secara hukum.
Saat ini pembuatan dan perpanjang SKCK juga dapat dilakukan secara online dengan mengakses situs resmi di skck.polri.go.id. Hal tersebut dilakukan untuk membantu efisiensi waktu pendaftaran SKCK yang sering membuat antrean panjang serta menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19 guna mengurangi kerumunan.
Melansir dari skck.polri.go.id, berikut syarat dan ketentuan pembuatan SKCK yang perlu dipersiapkan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor (Untuk SKCK Mabes Polri).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah (Pemohon berpakaian sopan serta tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh).
2. Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami atau istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami atau istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami atau istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Berikut ini cara membuat SKCK Online:
- Jika semua dokumen persyaratan SKCK sudah lengkap, pemohon mengakses laman resmi SKCK online di skck.polri.go.id
- Kemudian, klik formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.
- Lalu muncul formulir yang harus diisi antara lain Jenis Keperluan, Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.
- Untuk kolom isian berupa “Jenis Keperluan” isilah sesuai dengan peruntukan SKCK (kolom ini akan menentikan tempat di mana SKCK akan dibuat dengan pilihan Mabes Polri, Polda, dan Polres).
- Untuk kolom “Satwil”, isi dengan domisili KTP (pengecualian untuk SKCK yang dikeluarkan Mabes Polri yang hanya bisa diurus di Mabes Polri Jakarta Selatan).
- Setelah semua kolom terisi, klik “Lanjut” di bagian kanan bawah.
- Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon antara lain identitas diri, hingga pendidikan.
- Pemohon juga harus mengunggah foto yang terletak di kanan atas.
- Untuk lampiran rumus sidik jari bisa didapatkan di kantor Polres sesuai domisili (bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres).
- Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI.
- Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta).
Cara Perpanjang SKCK Online
Tak hanya pembuatan, SKCK yang telah kedaluwarsa melebihi enam bulan masih bisa diperpanjang secara online tanpa membuat dari tahapan awal dengan cara:
- Pemohon mempersiapkan surat pengantar dari kelurahan.
- Bawa SKCK lama yang asli (jika hilang maka bawa fotokopi yang telah dilegalisasi).
- Fotokopi KTP atau SIM yang aktif.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Setelah pemohon melengkapi segala persyaratan, silakan kunjungi Polsek dan Polres setempat dengan menyerahkan berkas. Maka tidak berselang lama, pemohon dapat mendapatkan kembali SKCK dengan masa berlaku baru selama enam bulan ke depan.
Penulis: Audria Dwi Kusuma
Editor: Indira Difa Maharani