Ilustrasi saat melakukan perjalanan dengan kereta api. Foto: Shutterstock

Diamma.com- Bertepatan dengan cuti bersama dan libur momentum Maulid Nabi Muhammad SAW, masyarakat berbondong-bondong meninggalkan rumahnya untuk liburan ke luar kota. Namun, disaat pandemi Covid-19 seperti ini banyak beberapa hal yang harus diperhatikan ketika berlibur, salah satunya mengenai protokol kesehatan yang berlaku.

Kali ini, tidak sedikit masyarakat yang memilih menggunakan moda transportasi kereta api selain mobil pribadi dan juga pesawat terbang. Adapun pihak PT KAI telah menyiapkan beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh calon penumpang sebelum melakukan perjalanan.

Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan ketika ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api:

1. Calon Penumpang Harus Menyiapkan Surat Tidak Terindikasi Covid-19

Bagi calon penumpang kereta api, diwajibkan melakukan pengecekan bebas Covid-19 baik itu dengan rapid test maupun swab test. Adapun calon penumpang dianjurkan untuk melakukan pengecekan h-1 sebelum keberangkatan. Hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi penumpukan penumpang dan ketertinggalan kereta.

“Dengan mempersiapkan kelengkapan berkas dari jauh-jauh hari, maka pelanggan dapat lebih tenang dan nyaman pada saat hari keberangkatan,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Melansir okezone.com, adapun PT KAI juga telah menyediakan layanan rapid test di 30 stasiun, antara lain Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Cirebon, Cirebon Prujakan, Semarang Tawang, Tegal, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Blitar, Kertosono, Jombang, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Kertapati, Prabumulih, Muara Enim, Lahat, Tebing Tinggi, dan Lubuk Linggau.

(Baca Juga: PSBB Transisi, Berikut Peraturan Saat Nonton Bioskop di Masa Pandemi)

2. Datang Lebih Awal ke Stasiun

Libur panjang pastinya banyak masyarakat yang pergi liburan, pastikan untuk datang lebih awal ke stasiun untuk mengurangi antrean dan kepadatan calon penumpang saat melakukan check in atau proses pemeriksaan persyaratan yang berlaku.

“Dikarenakan akan ada proses pemeriksaan persyaratan, maka penumpang diimbau datang lebih awal ke stasiun. Paling lambat sudah berada di stasiun 30 menit sebelum KA berangkat,” jelas Noxy Citrea, Manager Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 2 Bandung, mengutip Kompas.com.

(Baca Juga: PSBB Transisi Kembali Diberlakukan, Berikut Kebijakan Operasional Pasar dan Mal)

3. Mematuhi Protokol Kesehatan

Pihak PT KAI meingimbau agar masyarakat tetap menjalankan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak ketika melakukan perjalanan.

“KAI secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada perjalanan Kereta Api di masa libur long weekend ini. Tujuannya untuk menjadikan Kereta Api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan seluruh pelanggannya sehat sampai di tujuan,” ujar Joni, mengutip okezone.com.

(Baca Juga: Kembali PSBB Transisi, Berikut Peraturan Baru yang Harus Kamu Ketahui)

Selamat berlibur Diammania dan tetap jaga kesehatan serta patuhi protokol kesehatan, ya!

Penulis: Rahma Angraini
Editor: Rahma Angraini