Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Mengumumkan Status PSBB Transisi Jakarta. Foto: Tangkapan Layar Youtube.com/ PEMPROV DKI JAKARTA

Diamma.com- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi mengubah kembali status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari ketat menjadi transisi. Alasan dilonggarkan PSBB ini adalah kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama PSBB ketat kian melambat.

“Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 – 25 Oktober 2020,” ujar Anies pada Minggu (11/10).

Dengan kembali diberlakukannya PSBB transisi mulai hari ini beberapa sektor kegiatan dan hiburan  sudah mulai dibuka, salah satunya ialah pasar dan mal.

Selama PSBB transisi, kebijakan jam operasional akan diatur oleh pengelola pasar. Sementara, pusat perbelanjaan dan mal beroperasi pada pukul 09.00-21.00 WIB.

(Baca Juga: Perhatikan 3 Hal Ini Ketika Ingin Lakukan Perjalanan dengan Kereta Api Saat Covid-19)

Melansir kompas.com, adapun dalam operasional layanan ditambahkan beberapa aturan untuk menjalankan protokol kesehatan yang tertuang dalam Pergub Nomor 101 Tahun 2020. Dalam pergub tertulis Ketentuan Ayat 1 Pasal 12 tentang persyaratan untuk operasional usaha sejenis rumah makan seperti warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran.

Berikut kebijakan yang harus ditaati para pelaku usaha pasar/ mal:

  • Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19
  • Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan.
  • Mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum
  • Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh
  • Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antar pengunjung
  • Menyediakan hand sanitizer
  • Tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya
  • Mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung untuk penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19   
  • Membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.

    Meski sudah kembali diberlakukan PSBB transisi, kita harus tetap waspada dan selalu menjaga protokol kesehatan. Semoga bermanfaat!

(Baca Juga: PSBB Transisi Kembali Diberlakukan, Berikut Kebijakan Operasional Pasar dan Mal)

Penulis: Ria Lestari
Editor: Indira Difa Maharani