Diamma.com- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memberlakukan PSBB Transisi selama dua pekan mulai 12-25 Oktober 2020.
“Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 – 25 Oktober 2020,” ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10).
Berbeda dari PSBB transisi sebelumnya, kali ini terdapat sejumlah peraturan baru, salah satunya pembukaan bioskop. Berikut rincian peraturan baru pada PSBB Transisi Jilid II.
1. Pendataan Pengunjung dengan Nomor KTP
Anies menegaskan bahwa setiap fasilitas umum wajib melakukan pendataan pengunjung seperti nama identitas, nomor telepon, jam kedatangan dan kepulangan, hingga 6 digit pertama KTP.
“Maka orang-orang yang bersamaan akan diberi tahu supaya mereka tahu bahwa mereka punya potensi terpapar, lalu bisa melakukan langkah-langkah pencegahan dan isolasi. Itu (salah satu kebijakan) yang berbeda (dari PSBB transisi sebelumnya),” jelas Anies.
2. Bioskop Hingga Pusat Kebugaran Dibuka
Pada PSBB Jilid II, bioskop dibuka dengan kuota 25 persen dari kapasitas normal dengan syarat pengelola harus memberikan jarak 1,5 meter antar tempat duduk. Selain itu, pengunjung tidak diperbolehkan berpindah-pindah tempat dan berlalu lalang.
Sementara, pusat kebugaran harus memberikan jarak 2 meter antarpengunjung dan latihan bersama dilakukan di luar ruangan. Jam operasional pusat kebugaran juga dibatasi, yakni pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Kemudian, pengelola kolam renang harus memberikan jarak 1 meter di setiap wahana dan pengunjung di dalam air. Kolam renang akan beroperasi dari pukul 06.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Aktivitas di dalam ruangan seperti seminar dan teater sudah kembali diperbolehkan sesuai dengan persetujuan teknis.
(Baca: Berlaku Kembali PSBB Transisi, Bioskop Sudah Boleh Mulai Beroperasi)
3. Taman Rekreasi Dibuka
Tak hanya bioskop, taman rekreasi pun kembali dibuka dengan pembelian tiket secara online. Selain itu, kuota pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas normal dan anak di bawah 9 tahun serta lansia dilarang masuk. Taman rekreasi akan beroperasi pada pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
4. Ganjil-Genap Belum Berlaku
Anies mengungkapkan bahwa ganjil-genap bagi kendaraan bermotor belum berlaku. Hal ini untuk menghindari kerumunan di transportasi umum.
“Tidak ada kebijakan yang mengatur ganjil genap, jadi mobil bisa seperti biasa,” kata Anies, melansir Kompas.
5. Sekolah Belum Dibuka
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan bahwa kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring atau jarak jauh. Hingga saat ini, belum ada keputusan untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.
“Namun, pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB Transisi, tapi sekolah tidak termasuk,” kata Nahdiana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10), melansir CNN Indonesia.
Penulis: Faradina Fauztika
Editor: Indira Difa Maharani