Diamma.com- DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB Total yang diberlakukan mulai Senin kemarin, hal itu sesuai dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Rabu (9/9) malam melalui konferensinya di Balai Kota.
PSBB Total saat ini Pemprov DKI Jakarta dalam operasi yustisi dibantu oleh 6.800 personel gabungan yaitu dari 3.000 anggota Polri, 3.000 personel TNI, 700 dari pemerintah daerah, 50 dari kejaksaan, dan 50 dari pengadilan. Adapun sanksi yang diberikan bagi mereka yang melanggar berupa sanksi teguran, sanksi sosial, dan sanksi denda.
Sudah berjalan dua hari, nyatanya banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sebanyak 2.971 sanksi teguran, 6.279 diberikan sanksi sosial, dan sebanyak 484 sanksi denda.
Adapun sanksi tersebut sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Isi Pergub tersebut salah satunya yaitu kerja sosial mengenakan rompi selama satu jam atau membayar denda administrasi sebesar 250 ribu rupiah.
Melansir CNN Indonesia, adapun banyaknya sanksi denda yang didapat dari operasi yustisi tersebut mencapai 88 juta rupiah dalam dua hari.
“Nilai denda baik dari Pemprov, TNI, Polri, kejaksaan dan pengadilan tadi ini untuk nilai denda sebesar Rp88.660.500 selama 2 hari ya,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Jakarta Barat, Rabu (16/9), mengutip dari CNN Indonesia.
Dalam keterangannya ia juga menyampaikan kepada masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan yaitu 3M (Memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
“Kita ingin masyarakat mematuhi protokol kesehatan, khusunya 3 M memakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak,” ucap Nana.
Penulis: Rahma Angraini
Editor: Indira Difa Maharani