Gunung Bromo terletak di empat Kabupaten di Jawa Timur, di antaranya Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Lumajang, dan Kabupaten Malang. Foto: detik.com

Diamma.com- Gunung Bromo kembali dibuka sejak 28 Agustus 2020 lalu. Imbas Covid-19, para pengunjung pun harus mematuhi peraturan baru yang berlaku, salah satunya diberlakukannya kuota per hari.

Peraturan ini diungkapkan langsung oleh Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, John Kenedie. Ia menerangkan bahwa wisatawan akan dibatasi sebanyak 20 persen dari daya tampung.

“Pengunjung Gunung Bromo dibatasi sebanyak 20 persen dari total kapasitas daya tampung, atau sebanyak 739 orang per hari. Jumlah pengunjung tersebut akan dievaluasi dan ditambah secara bertahap,” kata John mengutip ANTARA.

Selain itu, para wisatawan dapat memesan tiket masuk melalui laman resmi bookingbromo.bromotenggersemeru.org. Tiket tersebut berlaku untuk site view point, di antaranya Bukit Cinta, Bukit Kedalih, Pananjakan, dan Mentigen, Laut Pasir, dan Savana Teletubies.

Melansir CNN Indonesia, berikut peraturan yang harus dipatuhi bagi para wisatawan Gunung Bromo.

  1. Wisatawan wajib menyertakan surat keterangan sehat dan bebas Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) dari puskesmas atau rumah sakit daerah
  2. Jika suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat Celcius, wisatawan akan dilarang masuk
  3. Per harinya, wisatawan akan dibatasi sebesar 20 persen dari kapasitas sebenarnya di setiap view point.
  • Penanjakan maksimal 178 orang dari total kapasitas 892 orang
  • Bukit Cinta maksimal 28 orang dari total kapasitas 141 orang
  • Bukit Kedaluh maksimal 86 orang dari total kapasitas 434 orang
  • Savana Teletubies maksimal 347 orang, dari total kapasitas 1.735 orang. Selain itu, wisatawan hanya dapat mengunjungi tempat ini setelah pukul 08.00 WIB
  • Mentingen maksimal 100 orang dari total pasitas 500 orang

John juga mengatakan akan ada peluang untuk meningkatkan kapasitas jika situasi dinilai sudah aman.

“Setiap minggu akan dilakukan evaluasi bertahap. Jika aman, dan tidak ada klaster baru, akan bertahap kita tambah, menjadi 30 persen sampai nanti 50 persen,” jelasnya.

Sebelumnya, gunung yang terletak di empat Kabupaten di Jawa Timur ini harus ditutup sejak 19 Maret 2020. Penutupan ini merupakan salah satu bentuk antisipasi dari penyebaran Covid-19 di tempat wisata.

Penulis: Faradina Fauztika
Editor: Indira Difa Maharani