Surat edaran Fikom UPDM (B) mengenai pengisian form pemutakhiran data sesuai anjuran PDDikti. Foto: Dok. Fikom UPDM (B)

Diamma.com- Fikom UPDM (B) edarkan surat pengumuman pada Jumat (28/8) yang ditujukan kepada mahasiswa. Adapun pengumuman tersebut merujuk pada surat edaran dari Rektor UPDM (B) nomor : 1095/A/R/UPDM/VIII/2020 dalam rangka pemutakhiran data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Pada formulir tersebut mahasiswa diminta untuk mengisi data pada link berikut: http://bit.ly/kuotamhs dengan mencantumkan nama lengkap sesuai KTP atau kartu mahasiswa, NIM, nomor induk kependudukan, alamat rumah, nomor ponsel, nomor telepon rumah, serta alamat e-mail. Formulir tersebut dikirim paling lambat tanggal 3 September 2020.

Selain memberikan bantuan kuota internet, formulir tersebut juga akan digunakan untuk aplikasi portofolio dan aplikasi kampus merdeka.

Seperti diketahui, surat edaran tersebut dibuat berdasarkan surat dari Kemendikbud Dirjen Dikti nomor: 813/E.E1/TI 2020 yang dikeluarkan pada 21 Agustus 2020 lalu.

Surat yang dikeluarkan oleh Dirjen Dikti mengenai bantuan kuota internet bagi mahasiswa dan dosen. Foto: Dok. Kemendikbud Dirjen Dikti

Penulis: Savira Putri Aprillia
Editor: Rahma Angraini