Diamma.com- Hari ini, 23 Juli 2020 bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN) dan diperingati berbeda dari tahun sebelumnya karena Covid-19 di Indonesia yang masih terus meningkat.
Adanya Covid-19 peringatan Hari Anak Nasional diselenggarakan secara online dari rumah. Mengusung tema, Anak Terlindungi, Indonesia Maju dengan tagar #anakindonesiagembiradarirumah untuk itu diharapkan anak-anak di Indonesia dapat memperoleh cinta dan kasih sayang serta mendapat pendidikan serta perlindungan.
“Kami berharap acara ini dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan selama anak berkegiatan di rumah,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga, mengutip dari Antara News.
Kendati Covid-19 berada di sekitar kita, peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun ini sebagai ajang untuk meningkatkan rada kepedulian serta memberikan pengetahuan kepada anak secara lebih intens baik dari orang tua, keluarga, kerabat, dan lainnya.
Dalam rangka peringatan HAN 2020, Presiden Joko Widodo dan Iriana Widodo juga menyampaikan pesan kepada anak-anak di Indonesia, bahwa selalu terapkan pola hidup bersih dan sehat dengan menggunakan masker serta rajin mencuci tangan untuk menghindari Covid-19.
“Itu penting dijalankan karena satu-satunya cara kita terhindar dari Virus Corona adalah dengan menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin. Sanggup anak-anak semuanya?” ujar Jokowi, melalui video yang diunggah oleh Sekretariat Presiden di YouTube.
Iriana Jokowi juga menyampaikan pesan kepada anak-anak di Indonesia untuk tetap belajar serta berdoa agar pandemi ini cepat berlalu.
“Agar anak-anak bisa kembali belajar dengan guru di sekolah dan bermain dengan teman-temannya,” katanya.
Melansir Tirto, peringatan Hari Anak Nasional ini sebagai wujud dari Peraturan yang tertuang dalam undang-undang berikut ini:
1. Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
4. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional.
5. Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak).
Penulis: Ria Lestari
Editor: Rahma Angraini