Kegiatan bersepeda pada malam hari saat pemberlakuan PSBB Transisi Tahap 1. Foto: Diamma.com/Faisal Adnan

Diamma.com- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan PSBB Transisi fase kedua akan dimulai pada Jumat (3/7) selama 14 hari ke depan. Untuk mendukung berjalannya fase ini, Anies mengeluarkan empat kebijakan baru. Berikut empat kebijakan yang akan diterapkan mulai 3 Juli 2020.

  1. Perketat Pasar dan KRL

Anies menegaskan akan memfokuskan pengawasan di wilayah pasar dan kereta rel listrik (KRL) Commuter Line. Ia berpendapat dua area tersebut berpotensi menjadi pusat penyebaran Covid-19.

Pada Fase pertama, terdapat 19 pasar yang harus ditutup pasca sejumlah pedagang terdeteksi positif Covid-19. Berdasarkan data Pasar Jaya, per Selasa (30/6), 142 pedagang telah dinyatakan positif. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan mengerahkan TNI-Polri untuk mengawasi sekitar 300 pasar secara ketat.

“Pasar yang dikelola Pemprov lewat PD Pasar Jaya adalah 155, dan ada 150 pasar yang sifatnya berbasis komunitas, bukan dikelola Pasar Jaya tapi beroperasi di kawasan masyarakat. Jadi total ada 300-an pasar, 300 pasar ini akan diawasi ketat,” ungkap dia.

Namun, Anies akan mencabut kebijakan terkait ganjil-genap bagi toko. Ia mengatakan operasional pasar akan kembali normal dengan kapasitas pengunjung 50 persen dari gedung.

“Tapi jumlah orang masuk pasar akan dikendalikan. Jadi, jumlah orang masuk pasar tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas pasar,” tambahnya.

Tidak jauh berbeda dengan pasar, area KRL pun akan diawasi secara ketat oleh TNI-Polri. Pemprov DKI akan bekerja sama dengan PT KCI dalam memantau kondisi KRL.

  1. Masih Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Melihat masih adanya penyebaran Covid-19 di ibu kota, Anies memutuskan untuk menutup sekolah dan melakukan pembelajaran jarak jauh. Hal ini diputuskan karena anak-anak merupakan kelompok yang paling berisiko terpapar dan pembawa Covid-19.

“13 Juli mulai, tapi mulainya masih dalam pembelajaran jarak jauh. Tetap PJJ. Jadi, awal tahun barunya masih tetap di rumah,” jelas Anies.

  1. Terapkan Social Distancing dalam Unjuk Rasa

Selama PSBB transisi terdapat dua unjuk rasa yang dilakukan di ibu kota. Pada 24 Juni lalu, unjuk rasa terkait penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila di depan Gedung DPR/MPR RI.

Kemudian, orang tua murid melakukan unjuk rasa di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta untuk menolak PPDB jalur zonasi, disusul aksi kader PDIP untuk mengusut tuntas pelaku pembakaran bendera partai.

Setelah dilakukan evaluasi, unjuk rasa yang dilakukan tidak menerapkan social distancing dan dinilai berpotensi terjadi penyebaran Covid-19. Melihat situasi ini, Anies mewajibkan untuk diterapkannya jaga jarak selama unjuk rasa berlangsung.

“Untuk kegiatan unjuk rasa dan lain-lain, ini harus dipastikan bahwa harus mengikuti protokol soal jaga jarak, karena risikonya besar,” ungkap Anies dikutip dari CNN Indonesia.

(Baca Juga: Tips Aman Bersepeda di Tengah Pandemi)

  1. Sediakan 32 Kawasan Bersepeda

Pasca membatalkan kembali car free day (CFD) Jakarta, Anies menyiapkan 32 kawasan bagi masyarakat yang ingin bersepeda di lima wilayah Jakarta. Ia juga menegaskan, wilayah ini bukanlah CFD, melainkan khusus bagi pesepeda.

“Kita lakukan penyebaran di 32 lokasi dan namanya bukan CFD, namanya adalah kawasan pesepeda,” tutur Anies.

Penulis: Faradina Fauztika
Editor: Rahma Angraini