
Diamma.com- Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia, Susi Setiawaty mengungkapkan Kemenkes telah mengklaim 50 persen biaya pasien Covid-19 di beberapa rumah sakit swasta di Indonesia.
“Beberapa rumah sakit swasta sudah melakukan klaim sejak keluarnya KMK (Keputusan Menteri Kesehatan) di bulan April. Kemenkes sudah memberikan down payment sebesar 50 persen, sisanya ada yang dilunasi,” ujarnya saat ditemui usai audiensi di Kemenkes, Rabu (1/7).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menegur Kemenkes agar tidak bertele-tele dalam proses pencairan dana Covid-19 pada video sidang kabinet paripurna yang diunggah melalui Youtube Sekretarian Presiden, Minggu (28/6).
“Saya minta disbursement, pembayaran untuk pelayanan kesehatan terkait Covid dipercepat pencairannya. Jangan sampai prosedur di Kemenkes itu. Jangan sampai bertele-tele,” tegasnya dalam video berdurasi 10 menit tersebut.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan masih ada beberapa rumah sakit yang masih dalam proses verifikasi BPJS Kesehatan. Pasalnya, selama ini rumah sakit masih belum memahami peraturan yang dikeluarkan Kemenkes tersebut.
“Alhamdulillah sore ini Pak Menteri (Kesehatan) bilang akan ada revisi (aturan). Kita tunggu, sehingga klaim rumah sakit di seluruh Indonesia bisa lancar, sehingga membantu operasional rumah sakit,” tutur Susi.
Melansir CNN Indonesia, Deputi Direksi Bidang Jaminan dan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Muhammad Arief telah menyatakan proses verifikasi didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 Tahun 2020.
Selain itu, proses juga dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.02.01/MENKES/295/2020 Tahun 2020.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes menyatakan bahwa setiap rumah sakit baik yang berkomitmen dalam menangani Covid-19 berhak mengajukan klaim ke Direktur Pelayanan Kesehatan rujukan Kemenkes. Kemudian, pengajuan tersebut akan ditembuskan kepada BPJS sebagai verifikator.
“BPJS Kesehatan mengharapkan bagi rumah sakit yang mengalami kesulitan dalam pengajuan klaim mohon untuk tidak ragu menyampaikan kepada kantor-kantor cabang BPJS Kesehatan. Kami akan siap memberikan bantuan penjelasan dan dukungan bagi rumah sakit,” kata Budi beberapa waktu lalu.
Penulis: Faradina Fauztika
Editor: Indira Difa Maharani