Diamma.com- Dengan adanya Covid-19, banyak kegiatan yang dibatasi pergerakannya, salah satunya, yaitu salat jumat. Hari ini masa transisi mulai dilakukan, MUI mengeluarkan fatwa bahwa pelaksanaan salat jumat di setiap masjid dapat terlaksana seperti biasanya, namun tetap mengikuti protokol kesehatan.
Selain itu, fatwa MUI menjelaskan bahwa dalam setiap pelaksanaan salat jumat secara bertahap agar tidak melebihi kapasitas yang dianjurkan oleh pemerintah.
MUI resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan salat jumat dan jamaah untuk mencegah penularan wabah Covid-19 di Jakarta pada Kamis ( 4/6).
Dalam fatwa tersebut terdapat 3 tahap protokol yang direkomendasikan serta harus dijalankan pada saat salat jumat.
Pertama, pelaksanaan saalat jumat harus sesuai protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri dari rumah masing masing, menjaga jarak aman , dan untuk mensucikan diri dari rumah.
Kedua, untuk khotib diperbolehkan memilih bacaan Al-Quran surat pendek saat salat dimulai.
Ketiga, ketika jemaah ada yang merasa sakit dan kurang sehat diimbau agar tidak melaksanakan salat di masjid dan agar salat di rumah.
Sekretariat Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am menyampaikan, jika masjid yang digunakan tidak dapat menampung jumlah jemaah yang datang, maka diperbolehkan dilakukan ta’addud al-jumu’ah atau penyelenggaraan salat jumat di tempat lainnya.
“Tempat lainnya seperti ,aula gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion,” ujar Asrorun dalam keterangannya, Jumat ( 5/6).
Penulis: Ria Lestari
Editor: Rahma Angraini