Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saaat menjelaskan poin-poin pelaksanaan PSBB. Foto: Instagram/ @aniesbaswedan

Diamma.com- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi pandemi Covid-19 pada Jumat (10/4).

Melansir dari Kompas.com, Pelaksanaan PSBB tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan disetujui  secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Pemprov DKI Jakarta juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Terdapat 28 pasal yang mengatur seluruh kegiatan di Jakarta. Berikut daftar kebijakan selama PSBB yang harus dipatuhi:

  • Berlaku sampai 14 Hari

Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berlangsung selama 14 hari, tepatnya sampai Kamis 23 April 2020.

  • Pemberhentian Kegiatan di Sekolah, Perkantoran, dan Fasilitas Umum/Hiburan

Pemprov DKI Jakarta menyerukan kegiatan belajar mengajar dan perkantoran dilakukan dari rumah masing-masing. Pemprov DKI Jakarta juga menutup fasilitas umum dan hiburan yang menjadi tempat perkumpulan, seperti bioskop, kelab, dan balai pertemuan.

Meski begitu, adapun 8 sektor kegiatan yang tetap berjalan, yaitu kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik atau distribusi, retail (warung/toko), dan industri strategis.

  • Pembatasan Kegiatan Keagamaan

Pemerintah juga membatasi kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah ibadah, menjadi di rumah masing-masing.  Pembatasan tersebut dijalankan berdasarkan pedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

  • Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya


Pemprov melarang kegiatan sosial dan budaya, seperti menggelar hajatan, resepsi pernikahan, dan khitanan. Untuk kegiatan pernikahan hanya boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).

  • Pembatasan Kapasitas Penumpang dan Jam Operasional Moda Transportasi

Dalam pelaksanaannya, Pemprov membuat kebijakan tentang jam operasional berkendara dan pembatasan kapasitas penumpang.  Adapun jam operasional berkendara yaitu pukul 06.00-18.00 WIB.

Kemudian, melarang pengendara transportasi sepeda motor ojek online maupun kendaraan pribadi untuk membawa penumpang, atau satu kendaraan motor hanya boleh untuk satu orang. Aturan berboncengan boleh dilakukan dengan syarat penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan. Sementara, untuk kendaraan roda empat hanya dibatasi 4 penumpang saja

  • Dilarang Berkerumun Lebih dari 5 Orang

Pemprov DKI Jakarta melarang masyarakat berkumpul  atau berkerumun lebih dari lima orang. Polri dan TNI akan terus berpatroli untuk memantau kegiatan masyarakat di tempat umum.

  • Kendaraan Pribadi Tetap Boleh Masuk-Keluar Jakarta

Lain hal dengan transportasi umum, kendaraan pribadi tetap diperbolehkan untuk masuk-keluar Jakarta, namun harus tetap patuhi aturan pembatasan penumpang yang dibawa.

  • Layanan Antar Barang Tetap Diperbolehkan

Pemerintah tetap memperbolehkan layanan ekspedisi barang beroperasi, termasuk layanan dari aplikasi ojek online.

Penulis: Indira Difa Maharani
Editor: Indira Difa Maharani