Diamma.com- Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran nomor 6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah wabah Virus Corona pada Senin (6/4).
Edaran yang diterbitkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.
“Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan ibadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta umat Muslim di Indonesia,” jelas Fachrul Razi.
Ia menambahkan bahwa panduan tersebut dapat diabaikan jika pemerintah sudah menetapkan Indonesia dalam kondisi aman.
“Semua panduan tersebut dapat diabaikan apabila pada saatnya telah diterbitkan pernyataan resmi dari pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerahnya masing-masing, yang menyatakan kalau daerahnya telah aman dari Virus Corona,” terang menteri kelahiran Banda Aceh tersebut.
Dalam edaran tersebut, semua kegiatan diimbau untuk dikerjakan di rumah masing-masing. Berikut 15 poin yang disampaikan Kementerian Agama RI terkait panduan ibadah dalam surat edaran Kemenag Nomor 6 tahun 2020:
- Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
- Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
- Shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
- Tilawah atau tadarus Al Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al Qur’an.
- Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.
- Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.
- Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan ramadhan di masjid/ mushala.
- Pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
- Tidak melaksanakan shalat Tarawih keliling, Takbir Keliling, dan Pesantren Keliling kecuali melalui media elektronik.
- Silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/ conference.
(Halaman selanjutnya ->)