Dirjen Dikti keluarkan surat edaran terkait Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan. Foto: Instagram.com/kemdikbud.ri

Diamma.com- Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi mengeluarkan surat edaran Nomor 302/E.E2/KR/2020 terkait Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan pada Kamis (2/4). Surat ini ditujukan untuk seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, serta Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I hingga IV.

Dalam surat tersebut, terdapat lima poin yang disampaikan terkait masa pembelajaran bagi mahasiswa. Berikut poin-poin yang dituangkan dalam surat ini.

  1. Masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap 2019/2020, dapat diperpanjang 1 semester, dan pengaturannya diserahkan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat;
  2. Praktikum laboratorium dan praktik lapangan dapat dijadwal ulang sesuai dengan status dan kondisi di daerah;
  3. Penelitian tugas akhir selama masa darurat ini agar diatur baik metode maupun jadwalnya, disesuaikan dengan status dan kondisi setempat;
  4. Periode penyelenggaraan kegiatan pembelajaran semester genap 2019/2020 pada seluruh jenjang program Pendidikan agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing; perguruan tinggi sehingga seluruh kegiatan akademik dapat terlaksana dengan baik
  5. Persiapan pelaksanaan langkah-langkah sebagaimana disampaikan dalam rangka 1 sampai 4 di atas agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat;

Tidak hanya itu, Dirjen Dikti juga mengimbau kepada Perguruan Tinggi untuk membantu logistik mahasiswa demi kelancaran kegiatan belajar mengajar dari rumah. Logistik tersebut dapat berupa subsidi pulsa bagi mahasiswa yang menjalani kuliah daring, hingga kesehatan bagi yang membutuhkan

Adanya surat ini juga merupakan tindak lanjut dari surat Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tertanggal 17 Maret 2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19).

Hingga berita ini diterbitkan, UPDM (B) tengah menjalani proses perkuliahan daring, serta Sidang Usulan Penelitian bagi mahasiswa tingkat akhir melalui jaringan internet.

Penulis: Faradina Fauztika
Editor: Rahma Angraini