Pembatasan jam operasional dan 13 rute yang dijalankan oleh Transjakarta berlaku Senin (23/3). Foto: CNN Indonesia/ Andry Novelino

Diamma.com- Dengan adanya wabah virus corona Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan menerapkan pembatasan layanan transportasi umum mulai Senin (23/3). Selain itu juga akan dilakukan pembatasan jam operasional  karena DKI Jakarta memiliki status darurat untuk wabah Covid-19.

“Mulai Senin (23/3) mendatang Transjakarta hanya menjalankan layanan dalam koridor mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB,” ujar Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas, Nadia Diponsanjoyo dalam rilis persnya. Melansir tirto.id pada  Sabtu (21/3).

PT Transjakarta akan memberlakukan dengan pengurangan armada bis Transjakarta seperti Royaltrans, Mikrotrans dan rute-rute non koridor akan dihentikan sementara waktu. Agar terhindar dengan adanya wabah Covid-19 yang menularkan banyak orang.

Selain itu, Transjakarta hanya melayani penumpang di 13 koridor yang berbeda. Serta akan tetap melaksanakan prosedur yang diterapkan yaitu sterilisasi bus dan halte secara berkala setiap harinya.

Berikut 13 koridor Transjakarta yang tetap berjalan:

  1. Blok M-Kota
  2. Pulo Gadung 1 – Harmoni
  3. Ragunan – Halimun
  4. Kalideres – Pasar Baru
  5. Pulo Gadung 2 – Tosari
  6. Kampung Melayu – Ancol
  7. Kampung Rambutan – Kampung Melayu
  8. Lebak Bulus – Harmoni
  9.  Pinang Ranti – Pluit
  10. PGC 2 – Tanjung Priok
  11. Kampung Melayu – Pulo Gebang
  12. Penjaringan – Sunter Boulevard Barat
  13. Puri Beta – Blok M

Penulis: Ria Lestari
Editor: Rahma Angraini