Proses Pencopotan Logo UPDM (B) di Kampus I Jalan Hang lengkir. Foto : Anggi Balqis Ilahi

Diamma.com- Pernyataan pihak universitas terkait renovasi dan pencopotan logo yang sempat menjadi perbincangan di UPDM (B).

Pihak universitas membenarkan terkait renovasi dan pecopotan logo tersebut. Hal ini terjadi di dua gedung UPDM (B), yaitu kampus I Jalan Hang Lekir dan kampus II Jalan Bintaro Permai Raya, akibat adanya surat peringatan dari Pemprov DKI Jakarta perihal pajak reklame untuk Yayasan UPDM (B) yang tersebar melalui akun Instagram dengan nama @savemoestopo. 

Surat peringatan tersebut tertulis Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, Peraturan Gubernur No. 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggara Reklame, serta Peraturan Gubernur No. 297 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD), dengan jenis reklame papan dan teks reklame bertuliskan Universitas. Prof. Dr. Moestopo (Beragama) berlokasi di Jalan Hang Lekir, bahwa penyelenggaraan reklame tersebut belum melakukan pendaftaran dan pembayaran pajak reklame.

Menanggapi isu tersebut, Ignatius Kusnanto selaku Ketua Pengurus Yayasan membenarkan adanya surat peringatan itu. “Surat reklame itu benar, jadi harus didaftarkan dan harus dibayar karena dulu logo tidak termasuk ke dalam pajak reklame. Sekarang logo itu, termasuk dalam pajak reklame yang harus didaftarkan dan dibayar,” ujar Ignatius.

Lebih lanjut dia mengatakan, pencopotan logo universitas juga dilakukan karena adanya renovasi pada kulit gedung yang sudah direncanakan sejak dua tahun lalu. “Tetapi sebenarnya renovasi tersebut di luar pajak reklame yang perencanaannya sudah sejak dua tahun yang lalu untuk memperbaiki kulit gedung dan fasad (sisi luar bangunan), agar terlihat remaja,” lanjutnya.

Muhammad Iqbal, mahasiswa FISIP HI 2017 beranggapan hal ini terjadi karena kesalahan pada sistem birokrasi kampus. “Hal ini harusnya tidak terjadi, berarti ada miss di sistem birokrasi yang harus dibenahi, serta perlu pengembangan pada sistem birokrasi kampus kedepannya,” tuturnya.

Saat ini pihak yayasan telah melakukan pendaftaran terkait logo, serta akan ada pembaharuan logo dan tulisan yang akan tertempel di depan gedung tersebut. 

Penulis: Angelina Tri Maulidina

Versi cetak artikel ini diterbitkan di WARTA Diamma edisi # 73 Februari 2020, dengan judul “Klarifikasi Yayasan Terkait Pencopotan Logo UPDM (B)”