Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Divonis Bebas oleh pengadilan karena idap gangguan kejiwaan. Foto: detik.com

Diamma.com- Terdakwa kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan SM (52), yang sempat membawa anjing masuk ke dalam masjid di kawasan Sentul diakhiri dengan putusan vonis bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Kelas I A Cibinong.

Alasannya, SM terbukti mengidap penyakit gangguan kejiwaan, yakni Schizopherenia Paranoid. Maka dari itu, sesuai dengan pasal 165 A KUHP, pasal 44 KUHP serta beberapa pasal UU No. 4 tahun 1991, SM tidak dapat diminta menjalankan hukuman.

“Bahwa terdakwa mengidap gangguan jiwa berat sehingga hal itu bertentangan dengan hukum dan tidak dapat ditimbang dengan hukum, “ ujar Hakim Ketua Indra Meinantha mengutip dari liputan6.com.

Sebelumnya, SM sempat viral dan menjadikan banyak perdebatan akibat tersebarnya video ia yang memasuki masjid dengan membawa anjing. 

Penulis: Octavia Dwi Lestari 
Editor: Rahma Angraini