Diamma.com- Seperti diketahui, keberadaan dewan pengawas KPK merupakan mandat hasil revisi UU KPK. Desakan Perppu KPK ke Jokowi hingga saat ini tak berbuah hasil. UU KPK versi revisi tetap berlaku.
Dewan Pengawas KPK merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dewan Pengawas nantinya berisi lima anggota, dengan seseorang merangkap sebagai ketua.
Jokowi mengatakan segera menunjuk anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi mengaku masih dalam proses mendapatkan masukan siapa sosok yang pantas menjadi Dewan Pengawas KPK.
“Untuk pertama kalinya tidak lewat Pansel. Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik,” kata Jokowi saat berdialog dengan wartawan, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).Dilansir dari CNN Indonesia.
Tugas lain dewan pengawas yang tertuang dalam draft perubahan, antara lain mengawasi kerja KPK, menetapkan kode etik, evaluasi tugas pimpinan dan anggota KPK setahun sekali, hingga menyerahkan laporan evaluasi kepada presiden dan DPR.
Jokowi melanjutkan pelantikan anggota Dewan Pengawas akan bersamaan dengan pengambilan sumpah Komisioner KPK periode 2019-2024, pada pertengahan Desember 2019.
Penulis: Anggi Balqis
Editor: Octavia Dwi Lestari