Diamma.com- Tak masalah dengan sejumlah perkara hukumyang saat ini menjerat Ahmad Dhani terkait rencana keikutsertaan dalam Pemilihan Wali Kota Surabaya 2020.
Dhani sendiri menyatakan telah mengambil formulir pendaftaran Pilwako Surabaya 2020. Ketua DPC Gerindra Surabaya, BF Sutadimengatakan Dhani masih memiliki hak politik, termasuk mengikuti Pilwako Surabaya 2020.
“Seingat saya dalam putusannya yang bersangkutan [Dhani] tidak dicabut hak politiknya,” kata BF Sutadi, saat dikonfirmasi, Jumat (1/11) dikutip dariCNN Indonesia.
Dhani merupakan salah satu mantan calon legislatif DPR RI dari Partai Gerindra, di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur 1, meliputi Surabaya dan Sidoarjo, pada Pileg 2019 lalu.
Sayangnya, suami Mulan Jameela itu gagal melenggang ke DPR, karena perolehan suaranya tertinggal jauh dari suara Caleg Dapil Jatim I lainnya.
Namun, Dhani kini diketahui tengah menjalani hukuman pidana lantaran divonis bersalah dalam sejumlah kasus. Kasus pertama yang membelitnya adalah ujaran kebencian melalui cuitan akun Twitter-nya.
Kini, Gerindra Surabaya juga masih menunggu pengembalian formulir Dhani terlebih dulu. Hal itu akan menjadi bukti resmi jika Dhani telah mendaftar.
“Tapi putusan terakhir ada di KPU, oleh karena itu setelah nanti Mas Dhani mengembalikan formulir dan mendaftar, kami juga akan konsultasi dengan KPU,” ujarnya.
Penulis: Fanny PS
Editor: Octavia Dwi Lestari