Diamma.com– Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan lima Pusat Logistik Berikat (PLB) yang bergerak disektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) hingga pertambangan.
“Penertiban operasional PLB dan non PLB menyangkut pelanggaran di bidang bea cukai, pajak, dan pelanggaran tata niaga perdagangan,” katanya, Senin (14/10) dilansir dari CNNIndonesia.
Tidak hanya mencabut izin lima PLB, Kemenkeu juga membekukan izin tiga PLB. Ketiganya meliputi, PT Taruna Bina Sarana di Cilegon, Banten, PT Eastern Logistics di Gresik, Jawa Timur, dan PT Schlumberger Geopysics di Marunda, Jakarta.
Alasan ketiga izin PLB dicabut dikarenakan tidak ada kegiatan selama enam bulan berturut-turut. Tidak Cuma menerbitkan dari sisi Kawasan, Kemenkeu juga melakukan tindakan kepada importir, baik importir di kawasan PLB dan non PLB. Tercatat lima importir PLB khusus TPT dicabut izin lantaran melanggar aturan cukai.
Sementara itu pengimpor yang di hukum diantaranya dilakukan karena melanggar aturan pajak yang terdiri dari empat importir TPT dan 13 importir non TPT. Pelanggaran pajak tersebut meliputi tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyampaikan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan. Lebih lanjut, 27 importir di PLB melanggar aturan bea cukai.
Penulis: Fanny Puspita
Editor: Octavia Dwi Lestari