Diamma.com- Mulai Januari 2020, pemerintah akan melarang peredaran dan perjualbelikan minyak goreng dengan kemasan curah di pasaran.
“Jadi setelah pengunduran beberapa waktu bersama para industri minyak goreng, kita sepakati pertanggal 1 Januari 2020 seluruh produsen wajib menjual atau memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dikutip dari detikfinance.
Lebih lanjut Enggar menjelaskan, seluruh minyak goreng wajib diedarkan dalam kemasan berlabel dan tidak boleh dijual dalam bentuk curah lagi. Ia pun berkata alasan dilarangnya peredaran minyak curah ini adalah karena berbahaya bagi masyarakat.
“Minyak goreng curah tidak ada jaminan kesehatan sama sekali. Banyak dicampur atau bahkan minyak goreng itu diolah hanya diputar beberapa kali. Bekas bahkan ambil juga dari selokan,” jelas Enggar.
Minyak goreng kemasan nantinya dijual dengan cara masyarakat membawa masing-masing botol lalu kemudian botol tersebut akan diisi dengan minyak goreng kemasan. Upaya itulah yang pemerintah lakukan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Dengan cara seperti itu, dipastikan harganya bisa terkontrol dan terjangkau.
Nantinya ntuk harga minyak kemasan akan dijual dengan harga Rp11.000 sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Khusus hari ini dalam rangka launching, minyak goreng kemasan dijual seharga Rp8.000.
Penulis: Octavia Dwi Lestari
Editor: Octavia Dwi Lestari