Diamma.com – Kasus gagalnya Farhanny Sefina Kusparmanto menjadi bagian dari Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) masih santer dibicarakan.
Hany pun menceritakan kronologi kegagalannya dalam ujian masuk pertama sampai diterima, hingga kabar bahwa ia dinyatakan gugur menjadi Mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi UPDM (B) oleh pihak universitas.
“Menurut mereka (FKG), saya gagal di psikotest. Lalu saya coba di gelombang kedua. Saya tes lagi. Saya mengikuti prosedur seperti mahasiswa lainnya, lalu diterima,” buka Hany.
Selanjutnya, Hany juga menceritakan tentang dirinya yang sudah mengikuti kegiatan PKKMB selama dua hari, sebelum akhirnya orang tuanya mengabarkan bahwa ia gugur.
“Jadi, hari Kamis dan Jumat saya masuk, mengikuti pra ospek. Sabtu dan Minggu ikut PKKMB, saya masih mengerjakan tugas. Minggu siang papa mama kasih tahu kalau saya gugur (di FKG Moestopo). Itu saya jatuh banget dan sedih banget,” lanjut Hany.
Hany juga menuturkan bahwa surat dari pihak Rektorat dikirim pada hari Jumat. Akan tetapi orang tua baru memberi tahunya pada hari Minggu
“(dalam surat) saya gugur karena registrasi dan sebenarnya papa sudah mengajukan mengenai pembebasan biaya kepada yayasan tetapi belum dijawab (oleh yayasan),” jelas Hany ketika menceritakan kronologi perihal dirinya yang gugur.
Dalam hal ini, Hany merasa heran karena tiba-tiba digugurkan begitu saja, akibat tidak registrasi. Ia berpendapat harusnya jika ingin digugurkan, sudah terjadi sebelum kegiatan pra ospek berlangsung.
“Kalau mau mengeluarkan saya harusnya dari pra ospek, mestinya saya tidak ikut PKKMB dong,” tegas Hany.
Sementara itu, Lukas Kusparmanto, ayahanda Hany pun menjelaskan kronologi sebelum digugurkannya Hany dari FKG UPDM (B).
“Sebelumnya sudah ada surat dari warek III sebagai panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) bahwa untuk masalah registrasi menunggu sampai surat pembina menjawab karena sudah ada surat dari saya mengenai pembebasan biaya studi, jadi sudah ada surat,” jelas Lukas ketika ditanyai perihal bagaimana alur masalah ini terjadi.
“Jadi, sebenarnya Hany sudah registrasi, hanya masih menunggu jawaban (permohonan beasiswa). Maka dari itu nama Hany masih terdaftar sampai tanggal 22 dan 23 Agustus lalu. Karena memang sudah ada surat dari PMB bahwa untuk Hany, registrasi ditunda sampai ada surat dari pihak yayasan,” tambah Lukas.
Lukas mengatakan bahwa surat pengeluaran yang diterimanya pada Jumat (23/8) lalu merupakan surat rektorat, bukan surat balasan dari yayasan. Lukas juga heran mengapa Hany dikeluarkan tanpa adanya pembicaraan lebih dulu.
Di sisi lain, Yayasan UPDM (B) yang diwakilkan oleh Ignatius, mengatakan bahwa Lukas sebagai pengaju permohonan pembebasan biaya sedang diskros, karena melakukan gugatan kepada Yayasan.
Kemudian, pada tanggal 5 Agustus 2019 lalu, telah dibuat draft kesepakatan perdamaian yang mana jika disetujui, maka ajuan permohonan Hany akan dipertimbangkan jadi beasiswa.
Namun, surat tersebut tak kunjung mendapat balasan dari Lukas sampai waktu registrasi pembayaran universitas berakhir.
“Karena surat dari yayasan tidak ada balasan dari (ayah) Farhany, berarti belum ada perdamaian. Jadi mohon maaf, belum bisa memenuhi permohonan. Istilahnya belum ketemulah. Jadi yayasan belum bisa memberikan pembebasan biaya bantuan,” ungkap Ignatius saat ditemui Selasa (3/9) pagi.
Reporter: Rahma Anggraini
Editor: Gadis Ayu Maharani