Yayasan UPDM (B) memberikan tanggapan perihal unggahan cicit Prof. Dr. Moestopo di media sosial Instagram. Foto: edumor.com

Diamma.com– Yayasan UPDM (B) berikan tanggapan terkait unggahan Farhany Sefina Kusparmanto, di media sosial Instagram yang ramai dibicarakan.

Ketua Pengurus Yayasan UPDM (B), Ignatius Kusnanto, mengungkapkan bahwa awalnya surat permohonan pembebasan biaya pendidikan Hany, diajukan oleh Lukas Kusparmanto, ayahanda Hany. Lukas sendiri adalah anggota pengawas yayasan UPDM (B) yang saat ini sedang diskors karena melakukan gugatan kepada yayasan.

Pada 5 Agustus 2019, dibuatlah draft kesepakatan perdamaian. Jika berdamai, maka ajuan permohonan Hany akan dipertimbangkan jadi beasiswa.

“Pada dasarnya, yayasan itu tidak membatasi cucu, cicit atau orang yang tidak mampu. Semua bisa saja mengajukan beasiswa, tergantung kebutuhan, kepentingan, dan etiket baik dari si pengaju beasiswanya. Tapi (dalam kasus ini) pengaju beasiswanya sedang berperkara.  Permohonan pembebasan biaya oleh Pak Lukas,” ungkap Ignatius saat ditemui Selasa pagi (3/9).

Lebih lanjut Ignatius menjelaskan, bahwa setelah surat draft perdamaian diberikan kepada Lukas, tidak kunjung mendapat balasan sampai waktu registrasi pembayaran universitas berakhir.

“Karena surat dari yayasan tidak ada balasan dari (ayah) Farhany, berarti belum ada perdamaian. Jadi mohon maaf, belum bisa memenuhi permohonan. Istilahnya belum ketemulah. Jadi yayasan belum bisa memberikan pembebasan biaya bantuan,” lanjutnya.

Oleh karena itu, karena tidak kunjung ada keterangan pasti dari yayasan perihal ajuan pembebasan biaya tersebut. Pihak universitas pun mengajukan surat untuk menanyakan keputusan akhir yayasan. Kemudian, diputuskan permohonan ditolak dan disarankan agar melakukan pembayaran secara pribadi oleh Hany.

“Akhirnya rektor nulis surat ke yayasan, gimana nih (disetujui atau tidak ajuan pembebasan biayanya) yaudah yayasan buat aja ke rektor disuruh bayar aja,” pungkasnya.

Reporter: Faradina Fauztika
Editor: Octavia Dwi Lestari