Diamma.com – Pihak Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) berikan klarifikasi tanggapi terkait dikeluarkannya Farhany Sefina Kusparmanto, cicit Prof. Dr. Moestopo yang juga mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Gigi tahun ajaran 2019/2020.
(Baca: Cicit Prof. Dr. Moestopo Dikeluarkan dari UPDM(B) )
Melalui akun Facebook, pihak UPDM (B) sebarkan press release guna memberikan klarifikasi perihal unggahan Hany, yang telah tersebar di media sosial Instagram.
Berikut isi press release tersebut, dikutip dari laman Facebook UPDM (B):
“Klarifikasi mengenai berita Farhanny Sefina Kusparmanto.
Berita di media sosial terutama di Grup Alumni FKG UPDM (B) membuat kami Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) harus memberikan klarifikasi agar berita ini tidak bertambah simpang siur.
Kami berusaha bertindak sesuai aturan yang ada di UPDM (B).
Bagi setiap Calon Mahasiswa baru wajib melakukan pendaftaran, mengikuti Ujian Seleksi (Tes Tertulis, TPA, Psikotes, dan Tes Kesehatan), dan jika dinyatakan lulus maka Calon Mahasiswa ybs wajib melakukan Her Registrasi Ulang ke Bagian Keuangan FKG UPDM (B) paling lambat 2 minggu setelah pengumuman kelulusan.
Sdri. Farhanny Sefina Kusparmanto sudah melalui tahapan Ujian Seleksi PMB di Gelombang I tetapi karena ada nilai yang kurang maka dinyatakan tidak lulus dan disarankan untuk mengikuti Tes pada Gelombang II. Saran tersebut diikuti, dan Sdri. Farhanny dinyatakan lulus pada Ujian Gelombang II.
Sesuai prosedur yang ada, setiap Calon Mahasiswa yang dinyatakan lulus harus melakukan registrasi ulang dalam waktu 2 minggu sejak pengumuman kelulusan.
Oleh karena waktu pembayaran registrasi ulang yang terbatas, pihak Universitas melayangkan surat ke Yayasan UPDM menanyakan masalah pembayaran Sdri. Farhanny, karena Orangtua Sdri. Farhanny telah bersurat kepada Yayasan UPDM untuk permohonan pembebasan biaya kuliah Sdri. Farhanny.
Yayasan UPDM menjawab agar batas waktu pembayaran registrasi ulang untuk Sdri. Farhanny dilonggarkan sampai ada kesepakatan antara Yayasan UPDM dengan Orangtuanya. Namun sampai dengan Gelombang ke VII Test PMB UPDM (B) masalah Sdri. Farhanny belum ada penyelesaian. Karena belum/tidak ada kesepakatan antara Yayasan UPDM dengan Orangtua Sdri. Farhanny maka Yayasan UPDM menolak permohonan bebas biaya pendidikan yang diminta.
Berhubung sampai dengan Pengumuman Hasil Tes PMB FKG UPDM (B) Gelombang VII (Gelombang terakhir) Sdri. Farhanny belum melakukan pembayaran registrasi ulang maka diterbitkan surat kepada Dekan FKG UPDM (B) dengan tembusan Sdri. Farhanny, tentang gugurnya status Sdri. Farhanny Sefina Kusparmanto sebagai Calon Mahasiswa FKG UPDM (B) Tahun Akademik 2019/2020. Rektorat dan FKG UPDM (B) sebagai pelaksana penerimaan mahasiswa baru hanya menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Terimakasih.. 🙏,” tulis diakun tersebut.
Sementara pihak Hany sendiri mengaku, hingga saat ini belum mendapatkan penjelasan langsung dari pihak Universitas.
“Belum ada (penjelasan dari Universitas),” ungkap Hany saat dihubungi Senin malam (2/9).
Reporter: Octavia Dwi Lestari
Editor: Octavia Dwi Lestari