Diamma.com– Grab, aplikator transportasi berbasis online sedang menjalankan uji coba dalam pengenaan denda bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan. Uji coba sudah dijalankan sejak 17 Juni 2019 hingga satu bulan ke depan.
Meskipun uji coba baru hanya dilaksanakan di Lampung dan Palembang, tetapi besaran dendanya sudah ditetapkan. Denda ini hanya berlaku bagi pembatalan fitur Grab Bike dan Grab Car.
“Kami menerapkan uji coba biaya pembatalan, demi menghargai upaya dan waktu mitra pengemudi yang telah menuju lokasi jemput penumpang,” ujar pihak Grab dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com.
Denda yang dikenakan setiap fitur pun berbeda. Untuk pembatalan perjalanan pada fitur Grab Bike akan dikenakan denda sebesar Rp1.000, sedangkan untuk Grab Car sebesar Rp3.000.
Namun, denda akan dikenakan lima menit setelah pelanggan mendapatkan driver dan membatalkannya. Hal ini juga berlaku bagi penumpang yang tidak muncul setelah driver tiba. Lain halnya jika driver yang melakukan pembatalan dan driver tidak tiba sesuai dengan estimasi waktu yang tertera di aplikasi, maka penumpang tidak akan dikenakan denda.
Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengungkapkan penerapan kebijakan ini agar dapat memberikan kenyamanan antara pengemudi dan penumpang.
“Jadi ini sebenarnya untuk memberikan pelayanan yang optimal untuk kedua belah pihak supaya lebih adil. Pelanggan enggak perlu khawatir karena ada beberapa kriteria untuk sampai kena biaya pembatalan,” ujar Ridzki.
“Uji coba akan kita lakukan selama sebulan, niatnya untuk fair treatment. Fee cancel akan kita kasih detailnya. Pengemudi yang cancel juga ada sistem penaltinya. Saya yakin, penumpang akan senang kalau pengemudi juga senang,” tambahnya.
Penulis: Faradina Fauztika
Editor: Octavia Dwi Lestari