Pro Dan Kontra Netizen Terhadap Hukum Mati Bagi LGBT Di Brunei Darussalam. Foto : google.com

Diamma.com- Pemerintah Brunei Darussalam telah resmi menerapkan hukuman mati bagi warganya yang yang terlibat hubungan gay, lesbian, bisexual dan transgender (LGBT). Hal ini memicu adanya pro dan kontra terhadap kebijakan tersebut.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, hukuman mati bagi kaum LGBT dan tindak perzinaan di Brunei Darussalam yang berlaku mulai hari ini, Rabu (3/4), turut memicu ragam reaksi netizen di dunia maya. Beberapa di antara mereka menilai hukuman itu tidak manusiawi. Namun, ada juga yang justru mendukung pemberlakuan hukum tersebut.

“Negara Brunei akan mulai merajam orang gay sampai mati. Tindakan biadab terhadap hak asasi manusia ini tidak bisa dibiarkan. Kami mendesak kalian untuk memboikot hotel-hotel yang dimiliki oleh Sultan Brunei ini. Kita harus berdiri dengan komunitas global dan sekutu #LGBTQ kita dan menghentikan ini,” kicau pemilik akun @TieTheKnotOrg.

“Orang-orang akan dibunuh hanya karena menjadi dirinya sendiri di Brunei dan tak ada yang bertindak tentang hal itu. Seluruh dunia ini tercela,” tambah pemilik akun @Alexandervtweet di Twitter.

Sementara itu, adapun yang setuju dengan kebijakan memberikan hukum rajam hingga mati bagi kaum LGBT di Brunei Darussalam.

“Berhentilah memaklumi hal-hal yang haram, berhenti menyerang Brunei karena menerapkan hukum syariat, berhenti menyampaikan omong kosong tanpa mengetahui segala sesuatu tentang hukum syariah. Jika kamu ingin melakukan hal-hal LGBT di depan umum tanpa tertangkap, lakukanlah di luar Brunei. Ini juga berlaku untuk dosa-dosa lain,” tulis akun @AkHafizz.

“Saya pikir seluruh dunia perlu mulai memboikot Amerika. Mereka dapat membuat undang-undang dan semua orang mengikuti. Mereka mendukung Israel untuk membunuh warga Palestina yang tidak bersalah. Lihat, kita 1,8 miliar muslim di dunia. Ini adalah hukum Allah. Saya berdiri di samping dengan Brunei,” kicau @filzah_ija.

Aturan tersebut menetapkan hukuman mati untuk sejumlah pelanggaran, termasuk pemerkosaan, sodomi, perampokan, dan pencemaran nama baik Nabi Muhammad.

Penulis: Sarah Nurzakiah
Editor: Octavia Dwi Lestari