Diamma.com – Rumah Sakit Gigi dan Mulut FKG UPDM (B) sedang merencanakan perubahan menjadi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan (RSGMP) sejak meraih akreditasi paripurna pada 31 Desember 2018 lalu. Akreditasi ini merupakan syarat utama untuk menjadi RSGMP.
Namun, untuk menjadi RSGMP, RSGM FKG UPDM (B) harus melalui beberapa tahap. Pertama, mendaftar ke Dinas Kesehatan. Dinas kesehatan akan mensurvei apakah RSGM itu layak atau tidak untuk mengajukan diri menjadi RSGMP. Kedua, mengajukan perubahan menjadi RSGMP ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Selanjutnya, RSGM harus mampu memenuhi standar-standar yang telah ditentukan oleh Kemenkes.
Sari Dewiyani, selaku Direktur RSGM FKG UPDM (B), mengungkapkan menjadi RSGMP merupakan syarat mutlak untuk menerima mahasiswa profesi.
“RSGMP merupakan suatu keharusan apabila rumah sakit menerima mahasiswa profesi. Ketika rumah sakit tidak memiliki sertifikat rumah sakit pendidikan, dianggap nanti masa profesinya tidak layak atau tidak valid karena praktik klinik di rumah sakit yang tidak ada sertifikat pendidikannya,” ujarnya.
Ia turut mengungkapkan menjadi RSGMP memerlukan pembicaraan dan kesepakatan antara seluruh stakeholder dari RSGM
“Untuk menjadi RSGMP harus ada kesepakatan dari seluruh stakeholder, seperti perjanjian kerja sama yang memuat pendanaan, dan harus ada pembicaraan dari pemiliknya seperti yayasan, rektorat, pihak FKG, dan pihak RSGM, sehingga harus ada perembukan bersama-sama sehingga untuk menjadi RSGMP membutuhkan waktu,” ungkapnya.
Yustinne Vania Razali, salah satu mahasiswa profesi di RSGM FKG UPDM (B), berharap, dengan berubahnya menjadi RSGMP dapat semakin maju dan banyak pasien yang mau berobat di RSGM ini, sehingga memudahkan mahasiswa profesi dalam mencari pasien.
Reporter: Della Aprillia
Versi cetak artikel ini terbit di WARTA Diamma edisi #65 Maret 2019, dengan judul “Usaha RSGM FKG UPDM (B) Menjadi RSGMP”