Diamma.com– Pelaku Pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan di Bekasi, Jawa Barat, Haris Simamora (HS), nekat menghabisi nyawa satu keluarga tersebut lantaran sakit hati karena sering dimarahi dan dihina tak berguna.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat menuturkan, pelaku terancam hukuman mati.
“Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, di mana pasal yang diterapkan adalah Pasal 365 Ayat 3, kemudian 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/11).
Ia mengatakan, pembunuhan ini telah direncanakan HS beberapa hari sebelum kejadian.
HS membunuh Diperum dan istrinya menggunakan linggis. Dari pengakuannya, linggis yang digunakan itu dibuang ke Kalimalang. Sementara itu, kedua anak korban dibekap hingga tewas.
Sebelumnya, polisi mengamankan HS di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, Rabu (13/11) sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi kemudian menggeledah tas HS dan menemukan sebuah ponsel, uang Rp 4 juta, dan kunci mobil Nissan X-Trail yang hilang dari rumah korban. HS kemudian dibawa ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Penulis : Qhoridatul Khanifah
Editor : Gadis Ayu Maharani
(Dilansir dari beberapa sumber)