Ganjil-Genap akan diterapkan hingga 31 Desember 2018. Foto: Liputan6.com

Diamma.com- Peraturan Ganjil-Genap yang diterapkan di Ibu Kota Jakarta resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2018. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan ganjil-genap memberikan dampak positif, salah satunya beralihnya pengguna jalan menggunakan transportasi umum.

“Dampak positifnya kadar emisi berkurang, dan tujuannya adalah mengubah sudut pandang masyarakat agar berpindah ke transportasi umum dan meninggalkan kendaraan pribadi. Oleh karena itu pembangunan transportasi umum seperti MRT maupun LRT akan dioptimalkan,” ungkapnya.

Ganjil-genap akan tetap berlaku pada ruas jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, sebagian Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal DI Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Kendati demikian, akan ada beberapa perubahan yang akan diterapkan Ganjil-Genap kali ini.

Pemberlakuan ganjil-genap tak lagi selama 15 jam seperti saat Asian Games dan Asian Para Games. Ganjil-Genap akan diberlakukan pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 20.00 WIB. Tidak hanya itu, ganjil-genap tidak akan diberlakukan lagi pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

“Pembatasan lalu lintas tidak berlaku pada hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden,” ujar Sigit Wijatmoko, Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Penulis: Faradina Fauztika
Editor: Siti Nurmayani Putri
(Dilansir dari beberapa sumber)