Diamma.com- Amal Fathy, seorang aktivis Mesir divonis hukuman dua tahun penjara setelah penahanannya pada bulan Mei lalu atas bukti penyebaran berita palsu yang ditujukan kepada pemerintah yang ia unggah di media sosial.
Menurut laporan surat kabar Al-Ahram Mesir, selain hukuman penjara, Fathy juga harus membayar denda sebanyak 10.000 pound Mesir (sekitar Rp.8.363.227). Hal ini dikarenakan Fathy kerap mengunggah video di laman facebooknya mengenai kegagalan pemerintah dalam melindungi perempuan berdasarkan maraknya kasus pelecehan seksual di Mesir.
Sebelum dijatuhi hukuman, Fathy ditangkap di rumahnya yang berada di Maadi bersama suaminya Mohamed Lotfy, Direktur Komisi Hak dan Kebebasan Mesir, serta anak mereka yang masih berumur tiga tahun untuk dibawa ke kantor polisi.
“Lotfy dan anaknya segera dibebaskan setelah dimintai keterangan. Namun Fathy masih harus berada dalam tahanan atas tuduhan merusak reputasi pemerintah,” ungkap pihak berwenang Mesir.
Fathy juga mengkritik pemerintah karena memburuknya hak asasi manusia, kondisi sosial ekonomi dan layanan publik.
Penulis: Ivan Nurhidayat
Editor: Siti Nurmayani Putri
(Dilansir dari beberapa sumber)