Aplikasi Tik Tok resmi di blokir. Foto: kompas.com

Diamma.com– Menteri Komunikasi dan Informatika , Rudiantara, mengungkapkan bahwa ada delapan Domain Name System (DNS) Tik Tok yang telah di blokir pada Selasa (3/7).

Sebelum pemblokiran, Rudiantara telah berkoordinasi dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memantau Tik Tok.

“Banyak konten negatif, terutama bagi anak-anak,” ungkap Rudiantara.

Sebelumnya, laman change.org membuat sebuah petisi kepada Kominfo untuk memblokir Tik Tok. Petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 58 ribu orang.

Pembuat Petisi, Agustiawan Imron, yang merupakan ketua HEP Indonesia dan merupakan aktivis yang bergerak di bidang kesehatan dan pendidikan, mengatakan bahwa Tik Tok merupakan aplikasi yang dapat menimbulkan permasalahan bagi banyak orang.

“Semakin lama, aplikasi Tik Tok lebih terlihat sebagai aplikasi untuk menyalurkan kebodohan banyak kalangan. Contohnya: Video Tik Tok anak-anak yang joget (maaf) dan bahkan sampai ke video pornografi. Bahkan yang terbaru adalah Tik Tok menjadikan sholat/ibadah sebagai alat hiburan,” tulis Agustiawan di laman change.org

Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak Tik Tok.

Penulis: Savira Putri Aprillia
Editor: Siti Nurmayani Putri
(Dilansir dari beberapa sumber)