Menlu Retno dan Jajaran Diplomat RI meluapkan kegembiraan saat Indonesia dipilih menjadi Anggota Tidak Tetap DK PBB. Foto: Metronews

Diamma.com – Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah badan utama PBB yang mendapatkan mandat untuk menjaga perdamaian dan keamanan Internasional.

Sejak dibentuk pada 24 OKtober 1945 terdapat lima anggota tetap Dewan Keamanan yang punya hak veto. Negara ini adalah Amerika Serikat, China, Rusia, Inggris, dan Prancis. Sedangkan anggota tidak tetap hanya terdiri dari 10 negara. Anggota tidak tetap akan dipilih ulang setiap dua tahun.
Pada Jum’at 8 Juni 2018, Indonesia menjadi anggota tidak tetap DK PBB untuk yang ke-empat kalinya setelah meraih 144 suara saat sidang Majelis Umum PBB di New York.
Indonesia resmi menjadi anggota mulai tanggal 1 Januari 2019 dan akan menjabat selama 1 tahun yaitu periode 2019-2020.
Berikut beberapa keuntungan yang diperoleh Indonesia saat menjadi anggota tidak tetap DK PBB :
1. Indonesia diakui sebagai negara yang punya kontribusi nyata bagi perdamaian dunia.
2. Indonesia lewat organisasi PBB ini akan mendapatkan mandat menyelesaikan konflik-konflik di dunia dengan jalan damai.
3. Indonesia bisa memperjuangkan agenda kemanusiaan seperti masalah pengungsi, pemberantasan terorisme, tata kelola pemerintahan, isu kesehatan, dan hak pembangunan. Kemudian mewujudkan kesetaraan gender.
4. Kesempatan lebih luas bagi Indonesia untuk menunjukkan pengaruhnya di arena Internasional dan di kawasan.
5. Berbagai kepentingan nasional juga dapat diproyeksikan ke dunia Internasional, dan regional. Guna mengantisipasi dan mencegah berbagai bentuk intervensi negara lain yang dapat mengganggu kedaulatan Indonesia.
6. Indonesia dapat ikut menentukan keputusan-keputusan Dewan Keamanan PBB. Termasuk usulan konsep-konsep resolusi PBB yang dapat lebih berpihak kepada kepentingan global dibanding kepentingan sekelompok kecil negara.
7. Indonesia dipercaya dapat menyelesaikan ancaman teror dan juga menyelesaikan separatisme. Dunia akan lebih percaya kepada pemerintah Indonesia dibandingan kelompok teror atau kelompok separatis.
Penulis: Muhammad Taufiq Wicaksono
Editor: Alya Farah
(Dilansir dari beberapa sumber)