Diamma.com- Oman Rachman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dijatuhi hukum mati setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/06/2018).
Aman terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme yang diantaranya aksi bom Thamrin, Kampung Melayu, bom gereja Samarinda, hingga penusukan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat, serta serangan teror lain di Indonesia
“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati,” ujar ketua majelis hakim, Akhmad Jaini saat membacakan putusan hakim.
Pemimpin Jamaat Ansharut Daulah ini terbukti memerintahkan empat orang untuk meledakkan bom di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
Hal ini dikarenakan banyaknya warga negara asing di sana. Bom pun diledakkan di Gerai Starbucks dan Pos Polisi di Jalan MH Thamrin pada Jakarta Pusat, 14 Januari 2016.
Aman pun juga terbukti melakukan kegiatan ceramah yang menyuarakan rujukan dalam ajaran tauhid.
Kajian tentang syirik akbar atau syirik demokrasi ini mengakibatkan pengikutnya terprovokasi dan berpaham radikal.
Hakim menilai perbuatan Aman telah memenuhi kedua dakwaan yang dilimpahkan kepadanya.
Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selain itu, Aman juga melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Aman sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada 18 Mei 2017.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan pada Mei lalu, Aman menyatakan tak gentar terhadap hukuman yang nantinya akan dilimpahkan kepadanya.
“Silakan kalian bulatkan tekad untuk memvonis saya, mau vonis seumur hidup silakan, atau mau eksekusi mati silakan juga. Jangan ragu atau berat hati tidak ada sedikitpun gentar dan rasa takut dengan hukuman zalim kalian ini di hatiku ini. Aku hanya bersandar kepada Sang Penguasa dunia dan akhirat, dan nantikanlah oleh kalian balasan kezaliman ini di dunia dan akhirat,” kata Aman saat itu.
Aman juga menyangkal terkait dengan serangkaian kejadian teror di Indonesia. Aman mengatakan kasus-kasus tersebut terjadi pada rentang November 2016 hingga September 2017.
Sejak Februari 2016, Aman telah diisolasi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih Nusa Kambangan kemudian dipindahkan ke Rutan Cipinang Cabang Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 12 Agustus 2017.
Penulis: Faradina Fauztika
Editor: Siti Nurmayani Putri
(Dilansir dari beberapa sumber)