Diamma.com- Mulai 25 Juni 2018, Dirlantas Polda Metro Jaya menambahkan tes psikologi bagi masyarakat yang ingin membuat maupun memperpanjang SIM. Tes psikologi berlaku untuk semua jenis SIM, mulai dari A, B, dan C.
Dalam keterangan tertulis oleh Kasi SIM Polda Metro Jaya, Kompol Farid menerangkan aturan ini dulu hanya berlaku bagi pengemudi umum.
“Dulu hanya pengemudi umum atau plat kuning saja yang kita lakukan tes psikologi, tapi sekarang semua akan diberlakukan tes psikologi,” katanya.
Farid mengungkapkan, tahapan tes psikologi sesuai amanat Pasal 81 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
“Dengan diterapkan tes psikologi ini diharapkan mencegah kejadian laka lantas yang disebabkan oleh faktor psikologis dari pengemudi,” ucap Farid.
Dalam pelaksanaan tes, Ditlantas Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan lembaga psikologi yang sudah terverifikasi. Direncanakan akan ada biaya tambahan bagi masyarakat dalam proses pembuatan SIM.
Penulis: Risthi Amelia Sary
Editor: Siti Nurmayani Putri
(Dilansir dari beberapa sumber)