Diamma.com- Penyegelan bangunan pada Pulau D di kawasan reklamasi Teluk Jakarta dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Terdapat 932 bangunan yang disegel pada Kamis (7/6).
Penyegelan bangunan saat ini terdiri dari 409 rumah, 212 bangunan rumah kantor, serta 313 unit rukan dan rumah tinggal yang disatukan. Tujuan dari penyegelan bangunan sebagai salah satu bentuk penertiban atas tidak adanya izin mendirikan bangunan, serta dalam proses penegakan hukum.
“Saya meminta kepada semuanya di dalam melakukan kegiatan pembangunan ikuti aturan, ikuti ketemuan. Jangan dibalik, jangan membangun dahulu baru mengurus izin,” tegas Anies.
Kedepannya, Gubernur DKI Jakarta itu menginginkan agar dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi dibahas dan dituntaskan. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta juga memerintahkan pembentukan badan pengendali.
Penyegelan bangunan di Pulau D di kawasan reklamasi Teluk Jakarta dilakukan oleh sebanyak 300 personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Benny Agus Chandra selaku kepala dinas cipta karya, Tata Ruang dan Pertahanan (Citata) mengatakan telah menyiapkan 40 spanduk segel berwarna merah untuk menyegel sekitar 900 unit bangunan.
“Jadi ada sekitar 40 spanduk. Diantaranya ada tiga spanduk yang panjang sekali. Itu dua kita pasang di depan dan satu lagi kita akan pasang di tengah-tengah. Kan cakep tuh dipasang dibtengah. Langsung kelihatan,” kata Benny di Pulau D, Jakarta Utara.
Penulis: Rafly Andry
Editor: Siti Nurmayani Putri
(Dilansir dari beberapa sumber)