Park Bom, mantan personel 2NE1. Foto: wowkeren.com

Diamma.com – Kasus penyelundupan amfetamin oleh Park Bom mantan member 2NE1 kembali diungkit melalui program PD Note dari MBC pada Selasa (24/04).

Pada 2010 silam, Park Bom kedapatan menyelundupkan 82 butir amfetamin melalui jasa pengiriman internasional, namun kasusnya baru di ungkap ke publik pada tahun 2014.

Saat itu YG Entertaiment selaku agensi dari 2NE1, mengatakan bahwa Park Bom tidak tau bahwa obat tersebut ilegal di Korea Selatan.

Park Bom mengatakan bahwa dirinya menggunakan obat itu secara legal menggunakan resep dokter untuk mengobati gangguan psikologi yang di deritanya sejak remaja.

Pada tayangan tersebut, kasus Park Bom dibandingkan dengan kasus serupa yang dilakukan oleh seorang karyawan Samsung yang menyelundupkan 29 butir.

Bedanya, karyawan Samsung tersebut berakhir dengan di penjara dan dikenakan denda, sementara kasus Park Bom dihentikan tanpa investigasi lebih lanjut.

“Ini sangat tidak biasa untuk menghentikan (kasus) penyelundupan narkoba berupa amfetamin. Tidak ada kejadian seperti ini sebelumnya. Tersangka harus ditahan, dan normalnya ia mendapatkan masa percobaan, tidak peduli apapun situasi (yang membuat pelaku melakukan tindakan ilegal,” kata pengacara Cho Soo Hyun yang pernah menangani banyak kasus narkoba di Incheon.

Banyak netizen yang ingin kasus Park Bom ini diselidiki ulang agar masalahnya cepat selesai. Selain itu, fans Park Bom terus memberikan dukungan kepada Park Bom.

Penulis: Savira Putri Aprilia
Editor: Siti Nurmayani Putri
(Dilansir dari beberapa sumber)