Mayjen TNI dr Terawan Agus Putranto, Kepala Rumah Sakit Umum Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Foto: Tempo.co

Diamma.com- Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) menjatuhkan sanksi pemecatan sementara kepada Kepala Rumah Sakit Umum Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Mayjen TNI dr Terawan Agus Putranto.

Sanksi dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan dijatuhkan selama 12 bulan, berlaku mulai 26 Februari 2018 sampai 25 Februari 2019. Dokter yang dikenal lewat Terapi Cuci Otak sebagai metode penyembuhan Stroke ini dinilai telah melanggar dua pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki).

Menurut dr Prijo Pratomo, Sp. Rad. Selaku ketua MKEK, Terawan dianggap telah melanggar pasal empat dan enam dari 21 pasal yang ada. Dalam pasal empat tertulis “Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri”. Terawan dianggap telah mengiklankan diri dan bertentangan dengan sumpah dokternya.

Selain pasal empat, Terawan juga dinilai melanggar pasal enam yang menyatakan bahwa, “Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat”.

(Baca: Mengenal Siapa Dokter Terawan)

Menanggapi hal tersebut, Terawan mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan upaya pengiklanan.

“Saya malah tidak tahu iklan yang mana, harus ditunjukkan di mana saya beriklan,” kata Dokter Terawan dalam konferensi pers terkait viral surat pemecatan sementaranya dari MKEK PB IDI di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/4/2018) sore.

Dokter Terawan membenarkan jika dirinya memang kerap menjelaskan tentang metode cuci otak yang dijalankannya, tetapi Ia menolak jika disebut mengiklankan diri.

“Saya sebagai TNI tidak pernah mengiklankan diri. Tetapi kalau saya menjelaskan secara teknis medis itu kewajiban saya karena menyangkut kejujuran,” jelas Terawan.

Penulis: Anastasya Ayu Ferdianti
Editor: Siti Nurmayani Putri
(Dilansir dari beberapa sumber)