Diamma.com- Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan mulai pukul 00.00 WIB, UU MD3 otomatis berlaku. Ia berharap pemerintah telah memberikan nomor pada UU tersebut.
“Terkait dengan UU MD3 sesuai dengan aturan yang ada tentang perundang-undangan maka hari ini dalah hari terkahir dan mulai jam 00.00 nanti malam UU itu sudah berlaku dan mudah-mudahan besok pemerintah sudah memberi nomor atas UU itu. Kemudian bisa diundang-undangkan dan dilaksanakan,” ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Ia minta masyarakat agar tidak khawatir terkait UU MD3 ini. Bambang menyatakan UU MD3 hanya mengatur tata cara di DPR, bukan membuat anggota dewan kebal hukum. Menurutnya, tidak ada undang-undang yang merusak demokrasi yang ada.
“Tidak perlu ada yang dikhawatirkan, karena sesungguhnya UU MD3 hanya mengatur tata cara kami di DPR,” ujar Bambang.
Penulis : Qhoridatul Khanifah
Editor : Siti Nurmayani Putri
(Dilansir dari beberapa sumber)