MS Pilot Lion Air diamankan Mapolres Kupang atas kasus penggunaan narkotika. Foto: Kompas.com

Diamma.com – Kapten Pilot Maskapai Penerbangan Lion Air berinisial MS, Senin (4/12/2017) lalu ditangkap di hotel T-More Kupang sekitar pukul 21.20 Wita. Pilot Senior yang bekerja di Lion Air sejak tahun 2014  ini diamankan Petugas gabungan BNNP Kupang dan Satnarkoba, karena kedapatan tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu yang Ia selipkan di dalam dompetnya.

“Dia selip sabu di dompet dan membawanya dari Tangerang menuju Kupang. Karena jumlahnya sedikit cukup untuk dimasukkkan ke dalam dompet,” ungkap Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon Christian Nugroho saat memberikan keterangan, Selasa (5/12/2017).

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sisa sabu seberat 0,57 gram beserta satu paket sabu, satu alat isap, satu pemantik gas hijau, empat sedotan plastik, jarum suntik, satu unit telepon genggam, dan satu botol minuman keras bermerek Black Label yang sudah dikonsumsi.

“Dia dijerat Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Anthon.

Sementara itu pihak Lion Air menyatakan bahwa akan adanya  pemberian sanksi, apabila MS benar terbukti melakukan pelanggaran tersebut. Sanksi yang dikenakan pun juga dapat termasuk pemecatan.

“Jika yang bersangkutan terbukti sebagai pengguna, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perusahaan, termasuk pemberhentian sebagai pegawai,” kata Corporate Communication Lion Air Group Ramaditya Handoko.

Penulis : Anastasya Ayu Ferdianti
Editor : Siti Nurmayani Putri
(Dilansir dari beberapa sumber)