Diamma.com – Keputusan menaikan tarif pengurusan biaya STNK dan BPKB telah dipertimbangkan matang-matang oleh pemerintah. Hal ini diberlakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak( PNBP) yang berlaku pada kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya kepengurusan surat kendaraan naik hingga dua sampai tiga kali lipat untuk pengesahan STNK. Penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara. Sebelum diberlakukan peraturan pemerintah yang baru ini, penerbitan STNK roda dua ataupun roda tiga hanya memungut biaya sebesar RP 50.000, kini menjadi RP 100.000. Untuk roda empat yang tadinya hanya RP 75.000 , kini menjadi RP 200.000. Kenaikan drastis terjadi dalam penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan.
Jika ditelaah dari peristiwa ini akan berdampak pada biaya operasional perusahaan angkutan umum. Ketua Organda, Adrianto Djokosoetono mengatakan bahwa perusahaan angkutan umum akan menghitung ulang biaya operasional akibat dari kenaikan biaya surat tersebut.
“Itu tergantung. Karena ada perusahaan angkutan bus, mikrolet dan taksi kalau bus mungkin terkena dampak besar. Menurut saya dampaknya ada yang kecil dan besar,” Ujar Adrianto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/1/2017).
Meski demikian, dia menilai kenaikan biaya STNK dan BPKB masih dikatakan wajar. “Organda memahami kenaikan itu, walaupun akan mempengaruhi struktur biaya angkutan,” tegasnya.
Penulis : Rafika Rani / Foto : Kompas.com
Editor: Rian Afri Nando
(Dilansir Dari Berbagai Sumber)