171050620161115-050833-232-warga-mengadu-ke-rumah-lembang-780x390Diamma.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa, (15/11/2016). Media sosial langsung diramaikan dengan suara dukungan untuk Ahok.

Kabar itu mengundang reaksi netizen di jejaring sosial Twitter. Hal yang menarik, tagar yang menduduki posisi teratas bukanlah #AhokTersangka, melainkan #KamiAhok.
#KamiAhok menjadi teratas berkat reaksi netizen yang kebanyakan memberikan dukungan dan pembelaan kepada Ahok.

Hashtag lainnya yang terkait penetapan Ahok sebagai tersangka ini juga ramai disuarakan netizen. Di antaranya #tersangka dan #AhokJadiTersangka.
Penetapan tersangka sendiri dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri.

Dalam gelar perkara, masing-masing pihak dari kepolisian, pelapor, dan terlapor menyampaikan pendapatnya. Polisi memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan kasus Ahok ke tingkat penyidikan.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penulis : Prima Rahmat P / Foto : google.com

Editor : Noviani Widyaningrum
Sumber : Dikutip Dari Beberapa Sumber