Diamma.com – Setelah sekian lama kasus pembunuhan Mirna dibuka dan dipersidangkan, pada akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memutuskan bahwa Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara,
Jessica terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Majelis Hakim menyatakan Jessica melakukan tindak pidana dalam Pasal 340 KUHP. “Menyatakan terdakwa Jessica terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan vonis selama 20 tahun penjara”, jelas Ketua Majelis Hakim Kisworo saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, kamis 27 Oktober 2016.
Seperti yang dilansir oleh TEMPO.CO, berdasarkan penjelasan hakim, fakta persidangan menunjukkan Jessica adalah orang yang paling memiliki kesempatan untuk memasukkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam. Selama sekitar 55 menit, es kopi tersebut berada dalam penguasaan Jessica yang lebih dulu datang ke kafe olivier dan memesankan minuman. Mirna tewas pada Rabu 6 Januari 2016, di kafe olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban meninggal akibat menenggak kopi es Vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica.
Jessica mengaku tak terima, atas keputusan hakim. “Saya tak terima. Ini tidak adil”, ujarnya. Dia dan tim pengacaranya sepakat untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Suami Mirna, Arief Sumarko, menilai dari awal bahwa Jessica adalah pelaku perbuatan keji pembunuhan terhadap istrinya. “Meskipun menurut kami, hukuman itu sebenarnya tak pantas’, ujar Arief.
Penulis : Annisa Yulita / Foto : Antara Foto (Wahyu Putra A)
Editor : Gitta Asri L
(dikutip dari beberapa sumber)